Bareskrim Batal Periksa Kepala BPOM Soal Kasus Gagal Ginjal Akut
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Divhumas Polri

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membatah adanya rencana memeriksa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dalam pengutusan kasus gagal ginjal akut. Tetapi, yang akan dimintai keterangan hanyalah pejabat dalam bidang atau divisi pengawasan.

Adapun, rencana pemeriksaan terhadap Penny Lukito sempat disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan beberapa waktu lalu.

"Ngga ada, tidak ada pemanggilan Kepala BPOM," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu, 23 November.

Dalam proses penyidikan saat ini, tim penyidik memang sempat melayangkan surat panggilan. Tetapi, kepada pejabat di bidang pengawan mutu.

Rencananya, pemeriksaan terhadap pejabat BPOM itu dilakukan hari ini atau Rabu, 23 November.

"Kami hanya minta keterangan dari beberapa pejabat BPOM terkait penyidikan kami," kata Pipit.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sempat menyebut penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Kepala BPOM, Penny Lukito. Pemeriksaan pun disebut dijadwalkan pada Senin, 21 November.

"Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022," ujar Ramadhan.

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan korporasi dan sisanya perorangan.

Untuk tersangka korporasi yakni, CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma. Dua perusahaan farmasi itu dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.

Sementara untuk tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical berinisial E. Saat ini, keberadaanya sedang diburu.