Tangkap 3 Orang, Polres OKU Timur Sita 51 Kosmetik Tanpa Izin BPOM
Polres OKU Timur mengamankan ratusan kotak kosmetik ilegal yang tidak berlabel BPOM RI, Selasa. ANTARA

Bagikan:

OKU - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membongkar perdagangan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut tiga orang pelaku berhasil diamankan, RB (36), RK (28) warga Kampung II, Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran dan HS (43) warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.

Ketiga tersangka ditangkap anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur di Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur pada Sabtu lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

"Para pelaku kami tangkap saat menjual berbagai kosmetik ilegal di kawasan Pasar Kalangan, Desa Suka Negeri," katanya di Martapura, Antara, Selasa, 22 November. 

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 51 merk kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Adapun barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 21 kotak krim merek Temulawak New Beauty Whitening, 20 kotak krim merek VV Whitening Extra Ginseng dan 25 kotak krim merek Daimond Cream Whitening.

Kemudian, 25 kotak krim merek SP Special Uv Whitening, 17 kotak krim pemutih merek AAA 1 original pemutih dokter, 16 kotak krim merek super dr quality gold dan 13 kotak krim merek rose white dan natural cream.

"Semua kosmetik yang diamankan ini merupakan merek terkenal, namun diduga mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia dan tidak berlabel dari BPOM RI," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 107 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka dikenakan pasal 196 ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tegasnya.