RIAU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka penjualan kosmetik ilegal setelah dilakukan penggerebekan di Komplek Ruko di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Panam, Pekanbaru, di Provinsi Riau.
Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander mengatakan dua tersangka inisial YN dan NS. Sedangkan nilai kosmetik yang disita berkisar lebih dari Rp500 juta.
"Seluruh barang bukti mencapai 167 item produk Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan POM. Totalnya sekitar 11.800 potong,” kata Alex di Pekanbaru, Riau, Jumat 6 September, disitat Antara.
Para tersangka berstatus sebagai pemilik dan sekaligus penanggung jawab. Keduanya diamankan dari gudang penyimpanan kosmetik ilegal pada 3 September.
Alex mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal. Diketahui hal penjualan ini dilakukan secara daring.
BACA JUGA:
Sebelumnya, dari lokasi tersebut tim gabungan terdiri dari BPOM Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau serta Satuan Polisi Pamong Praja turut membawa lima orang.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru, namun hanya menemukan sedikit saja.
"Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini," jelasnya.
Ia menegaskan, distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau produk kosmetik ilegal tanpa izin edar tersebut telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.