Bagikan:

BENGKULU - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu menyita berbagai macam produk ilegal di daerahnya yang diperkirakan mencapai Rp83,3 juta.

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, mengatakan produk tersebut sebanyak 18.309 barang. Dia bilang, penyitaan dilakukan pihaknya lewat operasi yang belangsung dari Januari hingga Juli.

"Produk yang kami sita merupakan produk-produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Yogi di Provinsi Bengkulu, Kamis 14 Juli.

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) di Bengkulu.

Sebab setiap tahun, kata dia, BPOM Bengkulu menyita berbagai jenis produk seperti makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

"Kita harap adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat, dengan begitu peredaran barang ilegal ini bisa diamankan," ujarnya disitat Antara.

Dia mengatakan, masyarakat dapat senantiasa melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli suatu produk obat, kosmetik, dan makanan.

Serta memastikan kemasan produk yang dibeli dalam keadaan utuh, tidak rusak, dan disertai label dengan informasi lengkap yang mencantumkan nomor izin edar dan tanggal kedaluwarsa.

Yogi menambahkan, masyarakat dapat memeriksa data izin edar produk obat dan makanan dengan mudah melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh secara gratis menggunakan smartphone.

Namun untuk produk jenis makanan yang tidak memiliki kemasan, tidak harus memiliki izin dari BPOM, akan tetapi perlu diperhatikan kehigienisan produk tersebut.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan detail produk yang disita oleh BPOM Bengkulu dari wilayah yang ada di Provinsi Bengkulu, yaitu obat obatan ilegal sebanyak 14.881 produk yang ditaksir sekitar Rp24,1 juta.

Kemudian kosmetik sebanyak 883 produk dengan harga Rp16,6 juta, obat tradisional 1.261 produk dengan harga Rp21,4 juta dan makanan pangan sebanyak 1.284 produk dengan harga Rp21,1 juta.