JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan dalam penanganan kasus gagal ginjal akut penyidik masih mendalami unsur kelalaian. Termasuk, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
"Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kengajaan dan siapa-siapa yamg harus bertanggungjawab," ujar Direkrur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November.
Pendalaman unsur kelalaian ini dilakukan karena sudah ditemukan pentunjuk yang bisa membuktikan adanya pelanggaran pidana.
Kemudian, penyidik juga sedang melakukan pengembangan terhadap pemasok bahan baku obat sirop kepada PT Afi Farma. Alasannya, bahan baku yang dipasok itu mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir," kata Pipit.
BACA JUGA:
Adapun sebelumnya, Polri menyatakan menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan gagal ginjal akut PT Afi Farma. Status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Rencana ke depan, penyidik akan meminta keterangan BPOM. Tujuannya, mengklarifikasi izin edar obat sirp hasil produksi perusahaan tersebut