Polri Endus Unsur Kelalaian Pengawasan BPOM - Kemendag di Balik Peredaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Ilustrasi petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022) (ANTARA FOTO/Jojon/foc)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal mendalami unsur kelalaian pengawasan di balik peredaran obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Nantinya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan pihak yang bakal diklarifikasi.

"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, 4 November.

Pendalaman terhadap BPOM dilakukan karena lembaga itu memiliki kewenangan di bidang pengawasan. Terlebih, untuk memastikan tak ada unsur kelalain di sisi pengawasan hingga berdampak pada beredarnya obat sirup yang diduga kuat menyebabkan gagal ginjal akut.

"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ungkapnya.

Sementara pendalaman terhadap Kemendag karena bahan baku obat polyethylene glycol (PEG), propylene glycol (PG) maupun etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masuk ke Indonesia melalui izin dari kementerian tersebut.

"Iya kita kan telusuri nanti ya, sabar dulu," kata Pipit.

"Ya pasti semua kita akan telusuri semuanya ya. Dari hilir tapi kita mundur ke hukumnya seperti apa, semua aspek harus dilihat bukan hanya aspek pidana sebetulnya," sambungnya.

Sedianya, Bareskrim Polri juga bakal memeriksa direktur PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries terkait pembuatan obat sirop yang mengadung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas. Pemeriksaan itupun guna mengusut tuntas maraknya penderita gagal ginjal akut.

"Yah semua pasti kita lakukan pemeriksaan," ujar Pipit.

Sejauh ini, dalam pengusutan kasus itu, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries. Mereka diperiksa di Kediri, Jawa Timur.

Nantinya, apabila rangkaian pemeriksaan telah rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tujuannya guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Kita lakukan gelar perkara dulu. Setelah pemeriksaan selesai," kata Pipit.