Bantah BPOM, Kemendag Klaim Tak Terlibat Impor Kasus Obat Sirop
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah pihaknya terlibat dalam importasi obat sirop yang mengadung senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).

Hal ini menjawab pernyataan Kepala BOMN yang menyinggung kewenangan Kemendag terkait importasi senyawa kimia tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi menekankan bahwa senyawa kimia PE dan PEG merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya.

Artinya, kata Didi, senyawa kimia PE dan PEG tersebut merupakan barang bebas diimpor, karena tidak ada larangan dan pembatasan.

"Pernyataan (statement) BPOM tersebut tidak benar, karena substansi barang yang menjadi pembicaraan tersebut merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," katanya dihubungi VOI, Jumat, 4 November.

Karena itu, Didi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan perstujuan impor terhadap senyawa kimia tersebut.

"Kemendag tidak mengeluarkan atau menerbitkan Persetujuan Impornya (PI)," tegasnya.

BPOM Seret Kemendag

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahan baku kimia berbahaya yang belakangan menyebabkan ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak, itu masuk melalui Kementerian Perdagangan lewat kategori barang non-larangan dan pembatasan. Sehingga, pihkanya tidak bisa melakukan pengawasan.

"Ada gap yang sudah kami temukan, bahwa bahan baku yang digunakan oleh industri farmasi itu masuk tidak melalui pengawasan BPOM, tapi masuk melalui non larangan dan pembatasan," kata Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu, 2 November.

Penny menjelaskan, seharusnya industri farmasi menggunakan bahan baku pembuatan obat harus pharmaceutical grade dan mendapatkan surat keterangan impor (SKI) dari BPOM sehingga bisa diawasi.

Sedangkan bahan baku kimia yang belakangan diduga jadi biang kerok kasus gagal ginjal akut, yaitu Propilen Glikol (PG) dan Polietilena Glikol (PEG). Keduanya bisa masuk tanpa harus mengantongi SKI dari BPOM.

"Bahan baku aktif lainnya masuk melalui BPOM, namun khusus untuk pelarut PG dan PEG masuk tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan istilahnya non-larangan dan pembatasan," kata Penny.

"Artinya, BPOM tidak bisa melakukan pengawasan ke mutu dan keamanan pada saat masuk ke Indonesia," imbuhnya.