Tak Hanya Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Suap Pengurusan Perkara
Gedung KPK. (ANTARA-Shutterstock)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dikabarkan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.

Berdasarkan sumber VOI, salah satu orang yang ditetapkan tersangka baru-baru ini adalah Hakim Agung MA Gazalba Saleh.

"Iya, betul (Hakim Agung MA Gazalba Saleh jadi tersangka, red)," kata sumber tersebut saat dihubungi pada Kamis, 10 November.

Selain Gazalba, tersangka lain adalah seorang staf. Tapi, sumber tak memerinci lebih lanjut.

"Yang lain ada juga (yang ditetapkan sebagai tersangka, red). Lebih dari satu (tersangka, red)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum angkat bicara soal penetapan tersangka. Dia hanya mengatakan proses penyidikan saat ini terus dilakukan untuk membuat terang dugaan suap yang terjadi.

"Proses penyidikan tetap berjalan. Pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan," tegas Ali dalam keterangan tertulisnya.

KPK yakin MA akan mendukung pengusutan suap penanganan perkara ini. Masyarakat diminta bersabar dan memastikan segala perkembangan kasus ini akan disampaikan secara transaparan.

"Kami pastikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan juga selalu kami sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.