Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Lalu berapa harta kekayaan yang dimilikinya?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gazalba memiliki harta sebesar Rp7.882.108.961. Harta ini dilaporkannya pada 2021.

Gazalba tidak mencatatkan utang, sehingga harta kekayaannya tidak berkurang. Kemudian, dia tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan di tiga tempat yaitu Bekasi, Surabaya, dan Bandung dengan nilai mencapai Rp5,2 miliar.

Selanjutnya, hakim agung itu tercatat memiliki aset berupa alat transportasi berupa Toyota Avanza dengan nilai Rp120 juta. Gazalba kemudian mencatatkan harta bergerak sebesar Rp260 juta serta kas dan setara kas berjumlah Rp2.301.508.961.

KPK dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dugaan suap penanganan perkara. Berdasarkan sumber VOI, salah satu tersangka adalah Hakim Agung MA Gazalba Saleh.

"Iya, betul (Hakim Agung MA Gazalba Saleh jadi tersangka, red)," kata sumber tersebut saat dihubungi pada Kamis, 10 November.

Selain Gazalba, tersangka lain adalah seorang staf. Tapi, sumber tak memerinci lebih lanjut.

"Yang lain ada juga (yang ditetapkan sebagai tersangka, red). Lebih dari satu (tersangka, red)," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.