JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mencekal pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal pada anak.
Tersangka E belum diketahui keberadaannya sejak perusahaannya digerebek. Di lokasi, didapat puluhan drum obat baku sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Kita harus urus administrasi. Pencekalan kan tidak bisa dilakukan tiba-tiba mencekal," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November.
Namun, proses pencekalan belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya, penyidik sedang mempersiapkan panggilan kedua terhadap E sebagai tersangka.
Jika nantinya tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik akan menerbitkan penjemputan paksa. Kemudian, mengurus administasi dengan Imigrasi untuk menerbitkan pencekalan.
"Belum ya, karena kita lagi nunggu panggilan keduanya ya," kata Pipit.
BACA JUGA:
Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan korporasi dan sisanya perorangan.
Untuk tersangka korporasi yakni, CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma. Dua perusahaan farmasi itu dianggap melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari sisi keamanan hingga kemanfaatan.
Sementara untuk tersangka perorangan yakni pemilik CV Samudera Chemical berinisial E. Saat ini, keberadaanya sedang diburu.