Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami kasus gagal ginjal akut yang disebabkan bahan baku obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sejauh ini, 41 orang saksi dan ahli sudah diperiksa.

"Pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 16 November.

Saat ini penyidik masih mendalami pihak lain yang memasok bahan baku propylene glikol (PG) kepada PT Afi Farma.

Alasanya, dari pendalaman sementara PT Afi Farma menerima pasokan PG yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari beberapa perusahaan.

"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Di sisi lain, dalam kasus gagal ginjal akut itu, lanjut Ramadhan, pihaknya bakal segera menetapkan tersangka. Sebab, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.

"Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," kata Ramadhan.

Adapun, Bareskrim Polri menyebut ada lima perusahaaan farmasi dan makanan yang mendapat pasokan bahan baku obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Semua perusahaan berada di wilayah Jawa.

"Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol yang ada kandungan etilen glikol dan dietilen glikol," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto.

Lima perusahaan itu di luar dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.