JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto bakal menjalani sidang kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini. Ia akan menghadirkan saksi a de charge atau meringankan.
"Betul, untuk terdakwa IW masuk dalam agenda saksi a de charge," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari.
Berdasarkan informasi, ada tiga ahli meringankan yakni ahli pidana, ahli ITE dan ahli psikologi.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto peraih Adhi Makayasa. diduga terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J.
Dia didakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, DVR CCTV itu diserahkan kepada terdakwa Chuck Putranto. Rekaman lantas disalin oleh terdakwa Biquni Wibowo.
Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.