JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo diduga tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Dugaan itu berdasarkan hasil keterangan 10 saksi.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, Sabtu, 6 Agustus malam.
Namun, tak dijelaskan secara gamblang saksi-saksi yang sudah diperiksa. Termasuk alat bukti yang disebut sudah dikantongi.
Hanya disampaikan, bentuk dugaan ketidakprofesionalan Irjen Ferdy Sambo karena terindikasi terlibat dalam perusakan atau penghilangan 'saksi kunci' CCTV.
"Tadi saya sebutkan, di dalam pelaksanaan olah TKP, seperti bapak kapolri sampaikan terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ungkap Dedi.
Dengan alasan itulah, Irjen Ferdy Sambo kini 'dikirim' ke tempat khusus yang berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
BACA JUGA:
Ada pun, Irjen Ferdy Sambo sudah dimintai keterangan empat kali. Terakhir, berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus. Sementara untuk lainnya berlangsung di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa 25 anggotanya. Tiga di antaranya jenderal bintang satu.
Bahkan, dari puluhan anggotanya itu ada empat yang 'dikirim' ke tempat khusus. Alasan di baliknya karena mereka dianggap melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Selain itu, Bareskrim juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian, Bharada RE dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.