Akurasi Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi Minimal 93 Persen, Sulit Bisa Dimanipulasi
Terdakwa Putri Candrawathi (Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan polygraph atau tes kebohongan di Mabes Polri. Asal tahu saja, akurasi alat lie detector ini minimal mencapai 93 persen.

Fakta ini disampaikan oleh Aji Febriyanto, anggota Polri bidang komputer forensik yang memiliki keahlian di bidang polygraph. Aji dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember.

Kepada majelis hakim, Aji menerangkan kalau polisi di Indonesia memang tidak rutin menggunakan metode ini. Hanya untuk kasus-kasus tertentu dan itu pun harus melalui permintaan penyidik.

Setelah ada permintaan itu, tim akan mempelajari kasus yang dimaksud.

Dan hasil apapun yang didapat, akurasinya bisa mencapai 93 persen. Sisanya tergantung keahlian pemeriksa dalam proses pemeriksaan.

"Belum ada yang bisa memanipulasi pemeriksaan," kata Aji.

Dalam jurnal-jurnal yang dia baca, Aji menjelaskan kalau terperiksa biasanya bisa saja melakukan counter pemeriksaan. Itu dilakukan ketika dia coba menyelamatkan diri.

Namun meski usaha itu sudah dilakukan, fakta yang tercatat adalah, cuma 4-5 orang saja yang berhasil mengelabui lie detector. Padahal metode ini sudah dilakukan sejak tahun 1960an. Dan Amerika Serikat sudah tercatat melakukan jutaan pemeriksaan.

Tim redaksi sudah pernah menulis segala sesuatu tentang alat deteksi kebohongan. Mulai dari cara kerja hingga akurasinya. Baca di dalam artikel bertajuk Mengenal Alat Pendeteksi Kebohongan: Cara Kerja, Fungsi, dan Akurasinya dalam Sebuah Kasus.

Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi yang dihadirkan sebagai saksi membantah telah berselingkuh dengan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang. Padahal hasil uji poligraf menyatakan ia berbohong saat menampik dugaan perselingkuhan tersebut.

"Saudara punya hubungan apa sama Yosua?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

"Maksudnya?" ucap Putri.

"Ada hubungan yang lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?" sebut hakim menegaskan.

"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung," ungkap Putri.

"Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?" cecar jaksa.

"Tidak ada," tegas Putri.

Mendengar kesaksian itu, jaksa langsung menyinggung hasil tes polygraf yang menggunaka alat lie detector.

Dalam tes itu, Putri dinyatakan berbohong saat dipertanyakan ada tidaknya perselingkuhan dengan Brigadir J.

"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa?” tanya jaksa.

“Tidak,” kata Putri.

“Anda tahu hasilnya?” timpal jaksa.

“Tidak," sebut Putri.

“Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?” cecar jaksa.

“Tidak," tegas Putri.

“Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” sebut jaksa.

“Saya tidak tahu itu,” Putri kembali menegaskan.

“Anda tidak tahu sama sekali?” cecar hakim mempertegas.

“Tidak,” kata Putri.