Bagikan:

JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa menyebut, terdakwa AKP Irfan Widyanto hanya melaksanakan perintah yang sah untuk mengamankan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kesaksian itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Mulanya, Radite menyebut sempat dimintai keterangan mengenai dugaan perintangan penyidikan kematian Nopriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh penyidik tim khusus (timsus) Polri. Dia menyebut tak mengetahui adanya surat perintah (sprin).

Adapun, sprin itu telah diterbitkan pada 8 Juli yang ditunjukan kepada beberapa pejabat Propam Polri, Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.

"Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," ujar Radite dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember.

Sehingga, dalam pemeriksana kala itu, Radite menilai perbuatan AKP Irfan Widyanto tak sah atau melanggar aturan. Tetapi, saat ini ia baru mengetahui bila itu memang ada atau diterbitkan.

"Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," ucap Radite.

Dengan adanya sprin itu, Radite menilai tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah. Sebab, mereka semua diperintah oleh Ferdy Sambo.

Selain itu, tindakan pengamanan CCTV itupun bukan masuk dalam kategori penyitaan. Tetapi, sebatas diamankan dalam rangka penyidikan yang kemudian diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

"Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," kata Radite.

Merespon kesaksian itu, penasihat hukum AKP Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat melontarkan pertanyaan perihal sah tidaknya pengamanan DVR CCTV yang dilakukan kliennya.

Radite pun menjawab tindakan tersebut sah. Dia menekankan, alasannya karena ada surat perintah dan penugasan dari Ferdy Sambo.

"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?" tanya Riphat.

"Sah," jawab Radite.

Sebagai informasi, merupakan satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice. Dalam perkara itu, ia didakwa secara bersama-sama mengamankan alat bukti berupa CCTV dari pos security Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, AKP Irfan Widyanto diduga kuat melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.