JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) terdakwa Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir memberikan kesaksian yang menggelitik majelis hakim. Sebab, dia seolah menyebut eks Kadiv Propam itu yang memasang instalasi CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.
Kesaksian yang menggelitik hakim itu bermula saat Kodir dipertanyakan soal jumlah CCTV yang terpasang di Komplek Polri, Duren Tiga. Lantas, dia menyebut ada delapan kamera pengawas yang terpasang.
"Tahu ada berapa titik CCTV yang ada di komplek?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November.
"Setahu saya pas baru 8 (titik CCTV, red)," kata Kodir.
Kemudian, hakim mulai mempertanyakan pemilik dari delapan CCTV itu. Saksi pun menyebut Ferdy Sambo. Alasannya, karena eks Kadiv Propam itu yang memasang kamera CCTV tersebut.
Hakim mulai heran dengan keterangan itu. Sebab, hanya Kodir yang menyebut kamera pengawas itu milik Ferdy Sambo. Sedangkan saksi lainya menyatakan CCTV merupakan kepunyaan warga Komplek Polri, Duren Tiga.
"Kok baru sekarang? saksi-saksi lain tidak seperti itu, jadi CCTV yang ada di komplek pemiliknya Pak FS?" tanya hakim.
"Untuk komplek, kalau yang masang Pak FS," jawan Kodir.
Saat itulah hakim tergelitik mendengar jawaban Kodir. Sebab, pernyataannya itu seolah menggabarkan Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal memasang sendiri instalasi CCTV.
"Kok yang masang dia? dia pangkat tinggi kok yang masang? nyuruh orang kali?," tanya hakim.
"Aish (hakim tersenyum, red) pangkat tinggi masa pasang CCTV, yang benar aja. benar itu? pemikik CCTV di komplek itu bukan di rumah dinas FS yang masang suruhan Pak FS?" sambung hakim.
"Pas awal iya," kata Kodir.
Kodir merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus obstruction of justice untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA:
Adapun, AKP Irfan Widyanto didakwa melakukan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan Komplek Polri, Duren Tiga.
Sehingga, dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.