JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memantau langsung pemberian jaminan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Sersan Dua (Serda) Khodir yang meninggal dunia saat bertugas pada masa pandemi COVID-19.
“Kita harus membantu semaksimal mungkin prajurit kita dan keluarganya yang sudah berkorban untuk mengabdi kepada negara. Oleh karena itu, saya ingin ini benar-benar dikerjakan, laporkan ke saya,” kata Andika Perkasa dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Antara, Rabu, 23 November.
TNI akan memberi dukungan maksimal atas setiap hak yang harus didapatkan oleh masing-masing prajurit. Dengan pantauan langsung Panglima TNI, maka diharapkan tidak ada celah sedikit pun untuk kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, Panglima meminta kepada jajarannya untuk tidak mempersulit keluarga mendiang dalam pemenuhan kebutuhan administrasi untuk mengklaim jaminan dari Asabri.
“Semua kebutuhan klaim jaminan dari Asabri untuk almarhum Serda Khodir ditindaklanjuti oleh spers (staf personel) TNI AU. Jangan repotkan keluarga untuk semua prosesnya,” kata Andika.
Adapun seluruh hak dari TNI yang telah diberikan kepada pihak keluarga terdiri atas iuran tabungan wajib perumahan (TWP), perawatan jenazah (watzah), asuransi Jasindo, Pralaya Kasau, gaji terusan dari September 2021 sampai Maret 2022, dan THR pada bulan April 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Andika menyampaikan rasa belasungkawa dan memberikan pesan kepada keluarga untuk memastikan anak dari Khodir tetap bersekolah.
“Anak-anak harus sekolah, nggak boleh nggak sekolah,” kata Andika.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima kehadiran Direktur Utama dan Legal Tim Asabri atas tindak lanjut pemberian jaminan kecelakaan kerja kepada keluarga almarhum Sersan Dua Khodir.
BACA JUGA:
Sersan Dua Khodir merupakan prajurit aktif TNI Angkatan Udara yang berdinas di Detasemen Markas 1 Paskhas dan meninggal dunia saat bertugas pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021.