Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri soal kesaksian palsu dalam persidangan Bharada E.

“Kejadian tadi malam (1/10) bakal kami laporkan,” kata Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa, 1 November.

Kamarudin menyebutkan laporan yang dilayangkan nantinya terkait Pasal 242 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara.

Diketahui bunyi Pasal 242 KUHP yakni Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa atau tersangka, maka ada ancaman pidana sembilan tahun.

“Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo, banyak yang tak sesuai fakta atau bohong. Salah satunya soal rangkaian peristiwa dugaan pelecehah Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan Bharada Richard Eliezer ketika diminta majelis hakim menanggapi kesaksian Susi.

"Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan dari saudara saksi banyak yang bohongnya," ujar Bharada E dalam persidangan, Senin, 31 Oktober.

"Banyak yang bohong, bisa disebutkan satu per satu mana yang bohong?" tanya hakim.

Bharada E lantas memaparkan salah satu kebohongan Susi soal pelecehan Putri Candrawathi yang disebut tanggal 4 Juli.

"Saudara Yosua mengangkat Putri?" tanya hakim.

"Benar Yang Mulia dan itu memang saya lihat, tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan jangan gitulah bang, mengatakan pada Yosua padahal itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu," jawab Bharada E.

Kemudian, Susi juga dianggap berbohong mengenai keberadaan Ferdy Sambo. Menurutnya, eks pimpinannya itu kerap di rumah Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di jalan Bangka, untuk Sabtu-Minggu saja baru balik ke Saguling," kata Bharada E.