Ketahuan Berbohong, Susi ART Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Cabut Kesaksian
Susi, ART Ferdy Sambo/tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Susi memutuskan mencabut kesaksiannya usai terbantahkan dengan keterangan saksi lainnya.

Keputusan Susi mencabut laporan bermula ketika saksi Daden Miftahul Haq menyatakan Putri Candrawathi tak pernah hamil dan melahirkan pada 2019. Terlebih, anak bungsu atasannya itu disebut hasil adopsi.

"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Senin, 31 Oktober.

"Mohon maaf pak, soal anak saya cabut," jawab Susi.

Tak hanya itu, Susi juga mencabut kesaksiannya soal rumah Duren Tiga disebut sebagai tempat isolasi. Padahal, dari keterangan Daden tempat isolasi di rumah Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut," kata Susi.

Mendengar keputusan itu, hakim menasehati Susi agar memberikan keterangan benar. Kemudian, tak berbohong.

"Nanti kamu masih banyak diperiksa, ke depannya saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti," kata hakim ketua Wahyu.

Sebelumnya, majelis hakim mengancam Susi bakal ditersangkakan karena memberikan kesaksian bohong dan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Bahkan, bila nantinya terbukti berbohong dan merubah kembali keterangannya pada persidangan selanjutnya, Susi akan ditersangkakan dengan menggunakan Pasal 174 KUHAP.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata hakim ketua Wahyu.