JAKARTA - Majelis hakim perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menginginkan eks asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, selalu dihadirkan di setiap persidangan. Tujuannya guna mengungkap motif sebebarnya di balik kasus tersebut.
Keinginan majelis hakim itu karena kesaksian Susi selalu berubah-ubah karenanya keterangannya itu diragukan.
Hakim anggota Morgan Simanjuntak meminta Susi selalu dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” ujar Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Senin, 31 Oktober.
Susi dianggap berbohong saat memberi keterangan karena selalu berbelit. Susi juga kerap memberikan keterangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kesaksian yang dianggap berbelit ketika ditanya seputar peristiwa di Magelang. Di Magelang disebut ada aksi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
“Tetapi terserah kamu apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang,” kata Morgan.
Susi merupakan satu dari belasan orang saksi yang dihadirka jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Saksi lainnya yakni, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah. Mereka merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo.
Ada juga Sartini, Rojiah, Abdul Somad, dan Daryanto atau Kodir. Para saksi ini merupakan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk saksi lainnya merupakan satpam atau security kompleks Polri, Duren Tiga. Mereka yakni, Marjuki, Alfonsius Dua Lurang dan Damianus Laba Kobam alias Damson.