JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa PNS Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober. Salah satu tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati ini akan menjalani pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Oktober.
Miko tak memerinci apa saja yang akan ditelisik KY. Namun, dugaan pelanggaran etik menjadi fokus mereka.
"Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
BACA JUGA:
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.