KPK dan KY Tukar Informasi Demi Bongkar Kasus Suap di Mahkamah Agung
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) bekerja sama untuk mengusut dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga ini akan bertukar informasi untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Kita akan melakukan perturakan data termasuk dari KPK pada KY maupun KY kepada KPK," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 26 September.

Nantinya, KY juga akan memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial Elly Tri Pangestu. Pemeriksaan ini dilakukan karena keduanya diduga menerima suap pengurusan perkara.

Setelah pemeriksaan dilakukan, KY nantinya akan menyerahkan segala temuan ke KPK. Begitu juga saat KPK melakukan pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke KY untuk putusan etik.

"KY akan bergerak pada wilayah etik. Jadi bisa saja kita akan mengembangkan pada hakim-hakim lain yang mungkin tidak bisa masuk ranahnya KPK tetapi bisa masuk ranahnya KY," tegas Mukti.

Kerja sama ini juga akan menggandeng MA. Mukti berharap semua pihak yang ikut menerima suap pengurusan perkara bisa diproses hukum.

Siapa pun yang diduga terlibat pasti akan diperiksa tanpa terkecuali. "Bisa sangat mungkin kita akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi kita awali dulu dari apa yang sudah dilakukan KPK. Nanti dari situ kita bisa gimana-gimana kan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam kasus ini, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Nukmanul Ahmad; PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dia diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.