JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya ingin mempermalukannya dengan cara menampilkan foto dan percakapan pribadi miliknya.
Pernyataan itu disampaikan Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana penucican uang (TPPU) yang menjadikannya sebagai terdakwa
Menurutnya, foto dan pecakapan itu tak ada kaitannya dengan pokok perkara ataupun pembuktian dakwaan. Sehingga, diyakini jaksa melalukan itu untuk mempermalukannya.
"Begitu pula penuntut umum yang sengaja mengumbar foto-foto dan percakapan pribadi WhatsApp di persidangan yang tidak ada kaitannya dengan pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan hanya demi mempermalukan," ucap Gazalba dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 17 September.
Gazalba pun seolah berlapang dada dengan tindak tersebut. Sebab, ia justru mendoakan para jaksa agar dosanya diampuni.
"Semoga Allah SWTmengampuni dosa-dosa Pak Wawan dan kawan-kawan serta melapankan rezekinya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam pledoinya, Gazalba juga menunjukan kemarahannya terhadap jaksa, terkhusus mengenai tuntutan 15 tahun penjara.
Menurutnya, tuntutan itu sangat berat dan di luar nalar. Sebab, jika merujuk pada perkara lainnya dengan nilai gratifikasi yang lebih besar justru tuntutannya lebih ringan daripada dirinya.
BACA JUGA:
Gazalba pun menganggap jaksa telah menggunakan kewenangannya dengan berlebihan.
"Jika tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, abus of power Subyektif, suka-suka, penuh kebencian dan membabi buta, pengakan hukum yang objektif dan rasional sudah diabaikan," ucapnya.
Gazalba menyebut jaksa terkesan menyusun tuntutan dengan semangat untuk balas dendam terhadapnya karena gagal memidanakannya dalam perkara lain.
"Dan sangat dominan semangat balas dendamnya kepada saya Karena gagal memenjarakan saya pada perkara sebelumnya," kata Gazalba.
Dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU, jaksa menuntut Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.