JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin menang melawan gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Ada ratusan bukti, di antaranya dokumen hingga percakapan yang dikantongi penyidik.
"111 dokumen (dikantongi, red) termasuk adanya beberapa komunikasi percakapan dari keterangan para saksi yang diperiksa di tahap penyidikan dengan tegas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 9 Januari.
KPK dipastikan mengusut dugaan suap pengurusan perkara sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, keterangan para saksi ahli juga telah disampaikan di sidang praperadilan.
Ali menjelaskan, para pakar itu menyebut praperadilan tak bisa untuk membuktikan suap yang terjadi. Sehingga, KPK meyakini gugatan yang diajukan Gazalba bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Putusan akan dibacakan hakim besok Selasa, 10 Januari 2023," tegas Ali.
"Argumentasi KPK dalam jawaban yang sudah dibacakan sebelumnya telah dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti lainnya," sambungnya.
BACA JUGA:
Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari seluruh tersangka, hanya Gazalba yang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pengajuan dilakukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka.