Batal Dilarang, Pj Gubernur DKI Minta Jajarannya Awasi Delman di Sekitar Monas
Delman di sekitar kawasan Monas/ANTARA/Mentari Dwi Gayatr

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah membatalkan larangan delman di sekitar Monumen Nasional, tepatnya pada kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Namun, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jajarannya untuk mengawasi oprasional delman wisata tersebut.

"Kan semua harus kita atur. Nanti Wali Kota Jakarta Pusat bersama Satpol PP bisa mengatur itu. Kalau memang ruang publik atau jalan masih memungkinkan untuk bisa 40 sampai 50 (delman), ya silakan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Januari.

Heru menyebut keberadaan delman sebenarnya bisa menjadi alternatif hiburan masyarakat saat berwisata. Lagipula, hal ini juga bisa menjadi mata pencaharian kusir delman.

Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti pengawasan keselamatan, kebersihan, hingga kesehatan kuda itu sendiri.

"Delman bisa sabtu minggu bisa ya membantu masyarakat menikmati kota Jakarta, tetapi terbatas misalnya dari Balai Kota, Stasiun Gambir, masuk ke arah depan Mabes AD, terus ketemu jejeran Medan Merdeka Barat, terus balik lagi," ujar Heru.

“Saya tidak melarang itu, tetapi kita bersama-sama supaya penjagaannya. Kan, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan seperti kesehatan dan juga keselamatan. Saya imbau masing-masing delman juga harus menjaga kebersihan," lanjutnya.

Awalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat berencana melarang keberadaan delman di kawasan wisata Monas hingga Bundaran HI. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin dalam keterangan tertulis.

"Keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," ucap Iqbal Akbarudin, Rabu 4 Januari.

Hal ini sempat membuat kusri delman resah. Mereka kecewa karena tidak pernah diajak diskusi atau sosialisasi. Atas kegelisahan itu, Pemkot Jakpus membatalkan larangan delman dan membatasi operasionalnya hanya pada hari Sabtu dan Minggu.

Setiap delman juga hanya dibolehkan beroperasi selama 8 jam dan gerobak delman hanya bisa dinaiki empat penumpang dan satu kusir.