Bagikan:

JAKARTA - Pelarangan operasi angkutan tradisional kuda (delman) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, kembali ramai diperbincangkan di awal tahun 2023. Bahkan para kusir pemilik delman mengeluhkan adanya larangan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

"Kami para kusir di Monas siap dibina oleh Pemkot Jakpus namun tidak siap dibinasakan," kata koordinator kusir delman kawasan Monas, Nanang kepada wartawan.

Nanang mengatakan, dirinya beserta puluhan kusir lainnya sudah lama mencari nafkah untuk keluarga di kawasan Monas. Jika memang masalah ada pada kotoran kuda yang disebut mengganggu masyarakat atau pengguna jalan, dirinya siap dicarikan solusi.

"Kami siap dikasih solusi jika masalah kotoran hewan kuda," katanya.

Nanang menyebutkan, ada 45 kusir yang kecewa dan keberatan akan keputusan sepihak tersebut tanpa mengundang para kusir delman.

Menanggapi masalah tersebut, Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengakui bahwa pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait larangan kepada para kusir delman yang berada di Monas.

"Dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan kepada para kusir," kata Wakil Wali Kota Iqbal saat dikonfirmasi, Senin, 9 Desember.

Pemkot Jakarta Pusat terakhir melakukan sosialisasi larangan delman pada tahun 2015 lalu. Pada tahun itu juga pihak Pemkot Jakpus pernah melakukan pemeriksaan kesehatan kuda.

"Pemeriksaan kesehatan itu sebagai bentuk dalam memastikan hewan kuda dalam keadaan sehat. Jika hewan itu sehat maka manusianya juga aman dan nyaman," katanya.

Kotoran kuda delman disebutkan kerap tercecer di jalan raya sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan warga lainnya. Bahkan, Pemkot Jakarta Pusat sudah membentuk gugus tugas untuk melarang delman di kawasan Monas melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.