Delman di Kawasan Monas Bukan Dilarang, Tapi Dibatasi Jam Operasional dan Fungsi
"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat,"

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat membantah terkait adanya larangan operasi delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Namun, Pemkot hanya melakukan pengaturan jam operasional Delman di kawasan Monas karena sebagai moda wisata pengunjung.

"Sebenarnya tidak ada larangan delman di Monas dan Jalan Medan Merdeka namun hanya perlu ada pengaturan saja," kata Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin saat dikonfirmasi, Senin, 9 Januari.

Iqbal mengatakan, bahwa Pemkot Jakpus justru mengeluarkan kebijakan delman hanya boleh beroperasi di kawasan Monas setiap Sabtu dan Minggu.

"Lamanya operasi delman hanya bisa 8 jam. Kami juga berikan kesempatan warga yang berwisata dari Jakarta maupun luar untuk memanfaatkan delman pada hari Sabtu dan Minggu," katanya.

Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi, namun masih dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.

Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.

Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir.

"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat," ujarnya.

Selain itu, di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman juga dilarang melintas di Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.

Sebelumnya diberitakan, pelarangan operasi angkutan tradisional kuda delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, kembali ramai diperbincangkan di awal tahun 2023.

Bahkan para kusir pemilik delman mengeluhkan adanya larangan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.

"Kami para kusir di Monas siap dibina oleh Pemkot Jakpus namun tidak siap dibinasakan," kata koordinator kusir delman kawasan Monas, Nanang kepada wartawan.

Nanang mengatakan, dirinya beserta puluhan kusir lainnya sudah lama mencari nafkah untuk keluarga di kawasan Monas. Jika memang masalah ada pada kotoran kuda yang disebut mengganggu masyarakat atau pengguna jalan dirinya siap dicarikan solusi.