Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat berencana melarang keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat.

Sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin dalam keterangan yang diterima, keberadaan angkutan tradisional itu dilarang di Kawasan Monas.

"Keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," ucap Iqbal Akbarudin, Rabu 4 Januari.

Iqbal mengatakan pihaknya tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas. Aturan yang melarang delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemkot Jakpus tetap menerapkan aturan tersebut.

"Di SE itu belum dicabut jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," ucapnya.