JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan RMP (43) pengendara motor Harley Davidson sebagai tersangka pada Senin, 2 Januari.
RMP, ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan di Kantor Unit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat akibat menabrak seorang wanita lanjut usia (lansia) hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian, di Kawasan Menteng.
"RMP sudah jadi tersangka atas kecelakaan yang menewaskan wanita pejalan kaki," kata Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sutiyono kepada VOI, Senin, 2 Januari.
Sebelumnya, RMP sempat menjalani perawatan di rumah sakit atas luka lecet yang didapatinya setelah menabrak pejalan kaki dan terjatuh. Korban bernama Sugiyem (63) tewas seketika di lokasi kejadian setelah dihantam motor dengan mesin berkapasitas besar itu.
Korban sempat dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), kemudian jenazah korban diantarkan ke kampung halamannya di Desa Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, RMP dilakukan penahanan di sel penjara Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat. RMP sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa hari. Hasil gelar perkara menetapkan RMP sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, pengendara Harley Davidson dijerat Pasal 310 (4) UU LLAJ," ujar AKP Sutiyono.
Tersangka RMP dijerat Pasal 310 (4) UU LLAJ karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia. RMP terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.