Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan Lewat Praperadilan di PN Jaksel, KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bukti yang menguatkan sudah dikantongi sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 25 November.

Ali mengatakan penanangan kasus tersebut juga dipastikan sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga, KPK yakin majelis hakim akan menolak gugatan tersebut.

"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," ungkapnya.

Gazalba mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan jadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan dilakukan pada Jumat, 25 November.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Disebutkan meminta agar majelis hakim praperadilan menyatakan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Berikutnya, Gazalba juga meminta agar haknya dipulihkan. Majelis hakim diharap mengabulkan gugatan tersebut.

Adapun penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya, yaitu Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.