Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir di sidang perdana praperadilan yang diajukan Hakim Agung MA Gazalba Saleh. Akibatnya, sidang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK dan kami pun telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 12 Desember.

Ali mengatakan pihaknya akan hadir pada sidang selanjutnya. Mereka akan menanggapi gugatan yang diajukan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

KPK ditegaskan Ali sudah menjalankan penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Kami pastikan, KPK akan hadir dan berikan tanggapan lengkap terkait materi gugatan praperadilan tersangka GS tersebut pada penetapan sidang berikutnya," tegasnya.

KPK juga meyakini gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba akan ditolak majelis hakim. Penyebabnya, mereka sudah mengantongi dugaan penerimaan suap.

"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan berlaku, termasuk tentu ketika menetapkan GS sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," jelas Ali.

"Sehingga kami yakin gugatan akan ditolak," sambungnya.

Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November lalu. Ia diduga terlibat dugaan suap penanganan perkara di MA.

Gazalba terseret kasus ini karena diduga mengondisikan putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Akibat perbuatannya, Budiman yang merupakan pengurus dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sementara 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).