JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 6 Mei.
“Tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 Mei.
Persidangan ini akan dipimpin Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ini merupakan kali kedua dirinya berompi oranye setelah sempat diputus bebas dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima pemberian sejak 2018 dan terkait dengan pengurusan beberapa perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Di antaranya, kasasi yang diajukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
BACA JUGA:
Kemudian ada juga kasasi Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief; dan peninjauan kembali (PK) eks Anggota DPRD Kota Samarinda Jafar Abdul Gaffar terkait kasus pungli di Pelabuhan Samarinda. Duit yang diterima Gazalba dari pengurusan perkara disebut KPK mencapai Rp15 miliar.
Gazalba kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyamarkan aset dari hasil korupsi yang nilainya mencapai Rp20 milia