Bagikan:

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dianggap bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga, dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gzalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 September.

Tak hanya itu, Gazalba juga dituntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan yang satu di antaranya terpenuhinya unsur Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Gazalba dianggap terbukti menerima uang dari sejumlah pihak untuk kepentingan tertentu.

Kemudian, Gazalba juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang atau TPPU sebagaimana dakwaan kedua jaksa yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia juga disebut melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.