JAKARTA - Hakim Agung Gazalba Saleh bakal segera diseret ke pengadilan. Persidangan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini, jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April.
Ali mengatakan total pencucian uang yang dilakukan Gazalba mencapai Rp20 miliar. Rinciannya akan dibuka di pengadilan.
Saat ini, penahanan Gazalba menjadi wewenang pengadilan tipikor. Masyarakat diminta memantau sidang pembacaan dakwaan untuk mengetahui perbuatan hakim agung tersebut.
"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ini merupakan kali kedua dirinya berompi oranye setelah sempat diputus bebas dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima pemberian sejak 2018 dan terkait dengan pengurusan beberapa perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Di antaranya, kasasi yang diajukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kemudian ada juga kasasi Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rachman Latief; dan peninjauan kembali (PK) eks Anggota DPRD Kota Samarinda Jafar Abdul Gaffar terkait kasus pungli di Pelabuhan Samarinda. Duit yang diterima Gazalba dari pengurusan perkara disebut KPK mencapai Rp15 miliar.
BACA JUGA:
Selanjutnya, Gazalba menggunakan penerimaannya itu untuk membeli aset bernilai ekonomis sehingga dia dijerat dengan pasal pencucian uang. Salah satu pembelian yang dilakukan Gazalba adalah rumah seharga Rp7,6 miliar secara tunai di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.