Bagikan:

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 22 Agustus.

Pemeriksaan terdakwa itu dilakukan setelah seluruh saksi dalam perkara itu sudah didengarkan keterangannya di muka persidangan.

"Oke, hari Kamis Pak Gazalba Saleh. Hari Kamis Saudara akan diperiksa, memberikan keterangan ya," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip Selasa, 20 Agustus.

Karenanya, Gazalba diminta untuk menjaga kesehatannya. Sebab, keterangannya dalam persidangan akan menjadi salah satu pertimbangan untuk memutus perkara dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

'Sidang kita tunda hari Kamis, tanggal 22 (Agustus) ya. Bisa pagi ya Pak penuntut umum," kata Fahzal.

Gazalba tersandung kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.

Gazalba menerima uang sebesar Rp200 juta dan Riyadh menerima Rp450 juta sehingga total gratifikasi senilai Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, untuk membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar pada bulan Maret 2020.

Selain itu, Gazalba juga didakwa menyamarkan transaksi pembelian rumah di Citra Grand Cibubur senilai Rp7,71 miliar pada bulan Desember 2021 dengan hanya melaporkan pembelian sebesar Rp3,53 miliar dan melakukan pemecahan pembayaran.