Bagikan:

JAKARTA - Mantan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai dakwaan tersebut tak dapat diterima.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei.

Salah satu alasan dakwaan tak diterima karena tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengantongi surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surat itu penting dalam proses penunututan terhadap Gazalba Saleh yang merupakan hakim agung nonaktif.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," sebut Hakim Fahzal.

Tak hanya itu, dalam putusan sela majelis hakim, diputuskan untuk menerima nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh.

Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, jaksa masih bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap Hakim Fahzal.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp650 juta. Penerimaan duit itu berkaitan dengan penanganan kasus di Mahkamah Agung (MA).

Uang ratusan juta itu merupakan pemberian Jawahirul Fuad, pemilik usaha UD Logam Jaya. Dia mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp650 juta," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei.

Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima uang mencapai puluhan miliar selama periode 2020 hingga 2022.