JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dari dakwaan pencucian uang. Keputusan diambil setelah dilakukan rapat pimpinan.
“Kami tadi pagi sudah merapimkan bersama jajaran di KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyampaikan hasil rapat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei.
Ghufron mengatakan dalam rapat itu disepakati upaya hukum diambil karena majelis hakim yang menyidangkan kasus Gazalba dianggap tak konsisten. Sebab, pada kasus lain mereka tak pernah mempermasalahkan surat delegasi Jaksa Agung terhadap Direktur Penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa Jaksa, JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,” jelas Ghufron.
“Atas itu semua maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding,” tegasnya.
Pimpinan KPK, sambung Ghufron, tetap yakin delegasi dari Jaksa Agung seperti yang dipermasalahkan Hakim Pengadilan Tipikor tidak diperlukan. Dia menyebut Pasal 6 UU KPK sebenarnya sudah mengatur lembaganya berhak untuk melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Jika delegasi itu masih diperlukan berarti hakim seakan-akan menempatkan komisi antirasuah satu bagian dengan Kejaksaan Agung. Padahal, lembaga ini punya undang-undang yang berbeda dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:
“Karena itu kami menyatakan tidak sepakat ataupun tidak menerima atas pandangan hakim yang mengatakan bahwa perlu delegasi,” ungkap Ghufron.
“Kalau kemudian ada delegasi maka kemudian asumsinya Jaksa Penuntut di KPK tetap menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.
Putusan ini kemudian menimbulkan reaksi keras dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia bahkan minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus tersebut.
Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.