Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang membatalkan putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Katanya, putusan ini sekaligus mengesahkan kewenangan lembaganya dalam melakukan penuntutan.

“Alhamdulillah, bagi kami Ini bukan hanya soal kasus Gazalba,” kata Ghufron melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin, 24 Juni.

“Secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK,” sambungnya.

PT Jakarta  membatalkan putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor Jakarta diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni.

Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.