Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang membatalkan putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Berkas ini penting untuk dipelajari jaksa penuntut.

“KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI untuk dipelajari dan kemudian dilakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juni.

Tessa bilang putusan PT Jakarta itu baru pertama kali dialami. “Karena belum pernah kejadian di KPK maka yang pertama dilakukan adalah mempelajari isi putusan lengkap tersebut,” tegasnya.

“Baru setelah itu dilaksanakan oleh JPU KPK apa isi dari putusannya,” sambungnya.

Meski begitu, Tessa menyebut putusan yang diketuk Majelis Hakim PT Jakarta tegas menempatkan kewenangan KPK melaksanakan tuntutannya.

“Dimana dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.

“Dengan demikian proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien ke depannya,” jelas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta membatalkan putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor Jakarta diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni.

Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.