Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan segera menindaklanjuti pembatalan putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Katanya, ketuk palu hakim menandakan mereka tidak diintervensi oleh pihak manapun.

“Saya yakin jika tidak ada intervensi, majelis hakim tingkat banding akan membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan GS,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Juni.

“KPK akan segera menindaklanjuti putusan ini,” sambungnya.

Alexander menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim PT Jakarta. Tapi, harusnya Gazalba kembali ditahan jika putusan selanya dibatalkan.

“Nanti dibaca dulu putusan majelis hakim pertimbangannya apa (membatalkan putusan sela, red). Mestinya kalau putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dibatalkan berarti kan termasuk membatalkan pembebasan yang bersangkutan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta membatalkan putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor Jakarta diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni.

Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.