Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan dugaan pencucian uang Gazalba Saleh. Putusan membebaskan hakim agung itu dianggap aneh.

“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Mei.

Alexander berpendapat putusan hakim itu tak jelas dan dasarnya dipertanyakan. Sebab, selama KPK berdiri baru kali ini hakim mempermasalahkan pendelegasian wewenang jaksa komisi antirasuah dari Jaksa Agung.

Putusan ini juga berimplikasi meskipun hakim punya independensi dalam memutus sebuah perkara. “(Tapi, red) berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan undang-undang dan praktik yang selama 20 tahun diterima,” tegasnya.

Lagipula dalam UU KPK disebutkan Direktur Penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan komisi antirasuah. “SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan bukan oleh Jaksa Agung,” ujar Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukannya dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.

Gazalba diketahui juga dibebaskan dari jeratan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai 110 ribu dolar Singapura. Ketika itu dakwaan terhadapnya diputus tak terbukti oleh Pengadilan Tipikor Bandung.