Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya sidang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Perilaku hakim perlu dipantau ketat setelah menjatuhkan putusan sela yang dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“ICW berharap KY menurunkan tim yang secara berkala hadir memantau proses persidangan agar segala tindak-tanduk hakim bisa diawasi secara ketat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Juli.

KY dirasa perlu turun tangan karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap mempertahankan komposisi majelis hakim dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. “Kami khawatir pandangan majelis hakim akan bisa menilai proses hukum yang dijalankan KPK di persidangan,” tegas Kurnia.

Kurnia juga bilang putusan sela yang diketuk dan membebaskan Gazalba itu penuh kontroversi sebelum akhirnya dibatalkan.

“Bagaimana tidak, dalam aspek formil saja, pandangan majelis hakim keliru saat mengeluarkan putusan sela di mana KPK dianggap tidak berwenang atas alasan tidak adanya delegasi penuntutan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kurnia juga minta aduan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili Gazalba segera dituntaskan. Apalagi, pengadunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga meminta KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung segera merampungkan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang sebelumnya dilaporkan oleh KPK,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gazalba Saleh sebelumnya dibebaskan karena eksepsinya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK kemudian mengajukan permohonan banding di PT Jakarta yang kemudian dikabulkan sehingga persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung itu dilanjutkan.

Adapun Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sempat menyebut putusan sela yang membebaskan Gazalba janggal. Katanya, ada bau tak sedap yang bisa dicium oleh semua pihak bukan hanya lembaganya.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni.

Nawawi tak memerinci bau anyir yang dimaksudnya. Dia hanya memastikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus Gazalba Saleh sudah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Apalagi, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim selama persidangan. Di antaranya adalah mereka seakan mengarahkan jaksa mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

Meski begitu, Nawawi menyerahkan penilaian akhir kepada KY dan Bawas MA. Dia tak mau mendahului keputusan kedua lembaga tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” tegasnya.