Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata heran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Katanya, putusan ini baru pertama kali terjadi.

“Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa,” kata Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Mei.

Alexander menyebut pertimbangan majelis hakim karena tidak ada pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung terhadap jaksa penutut juga janggal.

“Berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah karena Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK,” tegasnya.

“Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan Pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa,” sambung Alexander.

Sehingga, Alexander menilai putusan hakim ini bisa menimbulkan implikasi yang serius. “Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim itu,” ujarnya.

“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol. Pimpinan akan mengambil sikap seelah menerima salinan putusan aneh ini,” jelas Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.

Gazalba diketahui juga dibebaskan dari jeratan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai 110 ribu dolar Singapura. Ketika itu dakwaan terhadapnya diputus tak terbukti oleh Pengadilan Tipikor Bandung.