Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango belum mau banyak bicara soal lolosnya Hakim Agung Gazalba Saleh dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

“Kami masih menunggu laporan teman-teman jaksa penuntut,” kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 Mei.

Dari hasil laporan ini nanti akan ditelaah lebih lanjut sikap lembaganya, kata Nawawi. Pimpinan dipastikan akan duduk bersama.

“Selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini diputuskan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.

Gazalba diketahui juga dibebaskan dari jeratan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai 110 ribu dolar Singapura. Ketika itu dakwaan terhadapnya diputus tak terbukti oleh Pengadilan Tipikor Bandung.