Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dari dakwaan pencucian uang. Mereka akan melakukan analisa lebih dulu sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 Mei.

Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan yang sudah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membebaskan Gazalba dari rumah tahanan.

Adapun Gazalba saat ini sudah dibebaskan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Senin malam, 27 Mei. Tak ada pernyataan yang disampaikannya ketika itu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.

Gazalba diketahui juga dibebaskan dari jeratan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai 110 ribu dolar Singapura. Ketika itu dakwaan terhadapnya diputus tak terbukti oleh Pengadilan Tipikor Bandung.