Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut berencana memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Firli Bahuri. Pemeriksaan itu dijadwalkan Rabu, 29 Mei.

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menyebut tak hanya kliennya yang akan diperiksa Polda Metro Jaya. Tapi, dua mantan petinggi Kementerian Pertanian yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta turut dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Tiga tiganya semuanya dipanggil, Pak SYL, Pak Hatta dengan Pak Kasdi dalam kaitan dugaan kasus yg dilakukan oleh mantan pimpinan KPK," ujar Koedoeboen kepada wartawan, Selasa, 28 Mei.

Pemeriksaan itu kemungkinan untuk melengkapi berkas perkara. Diketahui, penyidik masih menyusun berkas kasus tersebut usai dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti.

Meski pemeriskaan dijadwalkan Rabu, 29 Mei, Koedoboen menyebut kemungkinan besar pemeriksaan itu bakal diagendakan ulang.

Sebab, di hari yang sama, ketiganya akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagai terdakwa.

Terlebih, majelis hakim pada persidangan Senin, 27 Mei, menyatakan persidangan tak bisa ditunda karena keterbatasan waktu.

"Kalau menurut ketua majelisnya karena sidang ini mesti harus kita kejar karena range waktunya sudah sangat mempet, sehingga mungkin nanti temen-temen di KPK yang akan berkoordinasi degan Polda Metro Jaya supaya teknisnya seperti apa pengaturannya," kata Koedoeboen.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.