Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh yang dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan sesuai dengan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketok pada hari ini.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Mei.

Ali memastikan lembaganya menghargai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Tapi, mereka butuh salinan dari pengadilan untuk melakukan analisa.

“Sebagai produk peradilan tentu kami hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut. Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk dianalisa lebih lanjut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.

Gazalba diketahui juga dibebaskan dari jeratan penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) senilai 110 ribu dolar Singapura. Ketika itu dakwaan terhadapnya diputus tak terbukti oleh Pengadilan Tipikor Bandung.