Bagikan:

JAKARTA - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bisa mengacaukan sistem peradilan tindak pidana korupsi.

Karenanya, dia mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi Jakarta melakukan pembatalan.

“KPK sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi pada PT Jakarta bahwa putusan sela Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dapat menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana atau perkara-perkara tipikor,” kata Nawawi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni.

“Terlebih pada saat bersamaan Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat dan lainnya juga sedang menyidangkan perkara tipikor limpahan KPK yang semuanya tidak dilampirkan pendelegasian dari lembaga lainnya,” sambungnya.

Nawawi menyebut putusan PT Jakarta untuk kembali menyidangkan Gazalba segera dilakukan. Tapi, susunan majelis hakimnya sebaiknya diganti.

“KPK meminta PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dan memerintah kembali penahanan terhadap terdakwa Gazalba Saleh,” tegasnya.

Dia menekankan penggantian majelis hakim ini dirasa perlu untuk mencegah konflik kepentingan.

“KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau dan mengawal proses peradilan ini. Sehingga proses hukum yang berjalan taat terhadap azas-azas hukum itu sendiri,” ujar Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta membatalkan putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor Jakarta diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni.

Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.