JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di persidangan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango menanggapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta. Katanya, sebelum persidangan kembali dilanjutkan penggantian wajib dilakukan.
“KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh,” kata Nawawi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni.
“Dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu,” sambungnya.
Nawawi menekankan penggantian ini perlu supaya mencegah adanya benturan kepentingan. Proses ini disebutnya bisa karena diatur dalam perundangan.
“Kan cukup banyak Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat itu. Biar lebih fair gitu, majelis yang lama tidak terjebak kepada benturan kepentingan terhadap produk putusan sela yang telah mereka lahirkan sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, Nawawi mengatakan penahanan terhadap Gazalba Saleh harusnya segera ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga proses hukum yang sempat tertunda akibat putusan sela bisa segera dilaksanakan.
Nawawi meminta semua pihak bisa mengawal persidangan Gazalba selanjutnya. “Sehingga proses hukum yang berjalan taat terhadap azas-azas hukum sendiri,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta membatalkan putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor Jakarta diminta melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni.
Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.