Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melawan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membuat Hakim Agung Gazalba Saleh lolos dari dakwaan pencucian uang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perlawanan atau verzet ini diajukan pada hari ini, Rabu, 29 Mei. Lembaganya sudah menandatangani akta permintaan perlawanan.

“Penandatanganan akta permintaan perlawan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Mei.

Ali menyebut argumentasi hukum untuk melawan putusan sela itu akan disusun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bakal mengirimkannya segera ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat beserta.

“Argumentasi hukum untuk upaya ini segera akan disusun dan disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan KPK untuk membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Senin, 27 Mei. Perintah ini muncul setelah eksepsi yang diajukan dikabulkan.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Eksepsi ini dikabulkan karena hakim menilai jaksa pada KPK belum menerima penunjukkan dari Jaksa Agung. Sehingga, surat dakwaan yang disampaikan tak dapat diterima.

Putusan ini kemudian menimbulkan reaksi keras dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia bahkan minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan Alexander karena dia merasa janggal dan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta disebut tak memahami UU KPK. Menurutnya, Direktur Penuntutan maupun Jaksa KPK tak memerlukan surat delegasi dari Jaksa Agung untuk melakukan tugasnya.